
SERAYUNEWS – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik II Penyusunan Materi Teknis dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto, di Pendopo Sipanji, Selasa (4/11/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Banyumas, Unsur Forkopimda, para Kepala Dinas terkait, para Camat dan Forkopimcam, para pimpinan perusahaan, serta para pimpinan organisasi dan asosiasi terkait.
Bupati Sadewo menekankan pentingnya peran Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam proses penyusunan revisi RDTR Purwokerto ini, yakni untuk memastikan bahwa pembangunan yang direncanakan tetap berwawasan lingkungan.
“Melalui kegiatan Konsultasi Publik II yang dilaksanakan hari ini, kita akan membahas rekomendasi penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) yang berdampak bagi lingkungan hidup,” katanya.
Untuk itu, Bupati Sadewo berharap kepada para peserta yang hadir untuk dapat memberikan masukan dan saran yang membangun, sehingga rekomendasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan Purwokerto sebagai kawasan perkotaan yang tertata rapi, nyaman, produktif, dan berwawasan lingkungan.
Lebih lanjut Sadewo mengungkapkan bahwa, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Purwokerto yang dibahas ini sejatinya telah ditetapkan pada tahun 2019 melalui Perda Nomor 6 tahun 2019.
Saat ini, Perda tersebut telah memasuki masa peninjauan kembali sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap lima tahun sekali Pemerintah Daerah wajib melakukan peninjauan kembali untuk menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan dan pemanfaatan ruang.
“Alhamdulillah, rekomendasi peninjauan kembali dan revisi Perda Nomor 6 tahun 2019 telah diperoleh dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN pada Bulan Oktober 2025 kemarin,” kata dia.
Sadewo menjelaskan, bahwa revisi RDTR ini juga didukung oleh penetapan Perda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyumas yang baru saja ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 3 November 2025 melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 Tentang RTRW Kabupaten Banyumas Tahun 2025–2045.
Menurutnya RTRW yang baru saja ditetapkan ini merupakan kebijakan strategis untuk mendukung visi dan misi pemerintah daerah, yaitu mewujudkan Banyumas produktif, adil, dan sejahtera (PAS).
“Dalam revisi RTRW ini, terdapat beberapa peningkatan dan penyesuaian strategis, di antaranya penyesuaian batas administrasi kabupaten berdasarkan kebijakan satu peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG), pemutakhiran peta dasar dan supervisi pemetaan dari BIG, serta penambahan pola ruang untuk kawasan perdesaan, sehingga pemanfaatan ruang di permukiman perdesaan lebih leluasa dan dapat mendukung program satu juta rumah serta mengurangi backlog perumahan sebesar 6,13% atau sekitar 29.427 unit,” jelasnya.
Beberapa muatan strategis lainnya yang meliputi peningkatan fungsi kawasan perkotaan sumpiuh menjadi pusat kegiatan lokal, perluasan kawasan industri, pengembangan kawasan industri di Wangon, rencana pembangunan jalan tol Pejagan–Cilacap, serta penyelesaian masalah pemanfaatan ruang yang sekarang telah disesuaikan dengan ketentuan RTRW baru.
“Dengan penetapan RTRW dan perubahan kebijakan RDTR ini, Saya berharap akan terjadi akselerasi investasi dan pembangunan di Kabupaten Banyumas, serta memberi dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” kata dia.