
SERAYUNEWS — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga terus menggencarkan penertiban terhadap pedagang liar yang berjualan di Pasar Segamas. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi pedagang resmi yang memiliki izin dan membayar retribusi sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Pasar Dinperindag Purbalingga, Edy Suwarno mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pasar Rakyat, seluruh pedagang wajib memiliki surat keterangan hak menempati kios atau los. “Sedangkan pedagang liar jelas tidak memiliki izin resmi. Sehingga perlu kami lakukan penertiban,” Selasa (4/11/2025).
Edy mengatakan, selama sebulan terakhir pihaknya rutin melaksanakan penertiban karena banyak keluhan dari pedagang resmi. “Kami melakukan penertiban secara internal dengan melibatkan satpam, pengelola pasar dan pedagang itu sendiri. Pedagang liar, terutama yang berjualan dengan mobil, kami minta untuk meninggalkan lokasi pasar dengan. Kita lakukan pendekatan secara persuasif dan humanis,” jelasnya.
Pedagang liar kerap memasuki area pasar melalui pintu parkir pada malam hari sekitar pukul 23.00 hingga 02.00 WIB. Menurutnya, mereka biasanya menggunakan mobil bak terbuka ataupun sepeda motor dengan membawa barang dagangan sendiri.
“Sebagian diantara mereka datang untuk membeli barang kulakan, tapi juga ikut menjual langsung kepada pembeli atau pedagang lain. Masalahnya, pembeli itu tidak mau tahu mana pedagang resmi mana luas. Mereka juga jual dengan harga lebih murah, sehingga ini merugikan bagi pedagang resmi,” paparnya.
Edy melanjutkan, pedagang liar tersebut umumnya datang dari luar daerah, seperti Ajibarang, Wonosobo, Tegal, Banjarnegara dan satu lainnya dari wilayah Purbalingga, yakni Karangreja. “Mereka memang biasanya keliling, kalau kita pengawasannya kendur, ya pasti muncul kembali,” katanya.
Pihaknya pernah menjumpai sebanyak 40-50 pedagang liar di kawasan Pasar Segamas, sehingga hingga saat ini pengawasan terus dilakukan agar situasi tetap tertib. Dinperindag Purbalingga juga berencana untuk menerapkan tanda pengenal atau identitas khusus bagi pedagang resmi di Pasar Segamas. Namun, rencana tersebut masih terkendala aktivitas pedagang. “Mereka masih sulit dikumpulkan dalam satu waktu, sehingga masih belum terlaksana,” katanya.
Untuk saat ini, kata Edy, kondisi di Pasar Segamas sudah jauh lebih kondusif meski masih terdapat satu atau dua pedagang liar yang masih nekat untuk masuk. Menurutnya, penertiban dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran dan pendekatan secara persuasif. Namun jika masih ada pedagang yang membandel, pihaknya tidak akan segan untuk menyita barang dagangan mereka.
“Saat ini kondisinya sudah jauh lebih tertib, meski kadang masih ada satu atau dua pedagang yang masih nekat masuk. Setiap hari kita kerahkan lima orang personel untuk menjaga. Kita harapannya jelas tuntas, tapi saat ini minimal tertib dulu,” ujarnya.
Ditegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi para pedagang resmi di Pasar Segamas.