SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mulai menyosialisasikan tahapan dan tata cara, pendaftaran pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati, untuk Pilkada 2024.
Pencalonan bakal calon bupati wakil bupati bisa dilakukan melalui jalur partai politik, bisa juga pencalonan non partai atau perseorangan. Bagi pasangan calon perseorangan atau jalur independen, syarat wajib yang harus dipenuhi yakni menyerahkan bukti dukungan minimal 89.874 orang.
Hal itu disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni. Sidiq menyampaikan saat acara Sosialisasi tahapan dan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, Sabtu (4/4/2024).
“Jumlah penduduk dalam DPT di Kabupaten Banyumas, mengacu pada saat Pemilu, sebanyak 1.382.671 jiwa, maka jumlah minimal dukungan 6,5% atau 89.874 jiwa. Jumlah dukungan itu berasal dari minimal 50 persen persebaran jumlah kecamatan di Banyumas,” katanya.
KPU Banyumas mulai menerima berkas persyaratan pencalonan perseorangan, pada 8 Mei 2024. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi. “Kami akan menyampaikan pengumuman mulai tanggal 5 sampai 7 Mei, dan penerimaan persyaratan dari calon perseorangan tanggal 8-12 Mei 2024,” katanya.
Pencalonan perseorangan atau independen, ini dalam mendaftar sudah satu paket Bupati dan Wakil Bupati. Bukti bentuk dukungan yang berjumlah 89 ribu jiwa itu, diserahkan juga untuk sepasang, calon bupati dan wakil bupati.
“Mendaftarnya itu sudah satu paket, calon bupati dan wakilnya sekalian, bukan satu-satu,” ujarnya.
Dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon perseorangan berupa Surat Pernyataan Dukungan dan KTP Elektronik Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Paslon dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan.
Guna memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan Partai Politik, KPU Kabupaten Banyumas akan menyiapkan Helpdesk Pencalonan serta Tim Penyerahan Dukungan Bakal Calon yang terdiri dari Koordinator dan petugas penyerahan dukungan serta melakukan publikasi dan sosialisasi kepada publik terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dalam pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024.
1. Syarat Minimal persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang ditetapkan;
2. Penambahan data nomor telpon dan email;
3. Identitas pendukung;
4. Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota KPU maupun Bawaslu berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Banyumas 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Mereka yang terpilih dalam pilkada tersebut akan menjabat selama lima tahun ke depan.