KPU Banyumas Perpanjang Waktu Pendaftaran PPS Pilkada Selama 3 Hari

Amin WahyudiJurnalis:Amin Wahyudi
KPU Banyumas memperpanjang waktu pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Banyumas 2024. Perpanjangan selama tiga hari, sejak Kamis sampai Sabtu, 9-11 Mei 2024. (Dok KPU Banyumas)

SERAYUNEWS – KPU Banyumas memperpanjang waktu pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Banyumas 2024. Perpanjangan selama tiga hari, sejak Kamis sampai Sabtu, 9-11 Mei 2024.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Sufi Sahlan Ramadhan, menyampaikan beberapa hal terkait perpanjangan pendaftaran.

Jika sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang, akan ada perpanjangan waktu lagi.

“Hal itu berdasar pada Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, Walikota dan Wakil,” katanya, Kamis sore.

Perpanjangan kali ini terjadi pada 245 Desa/Kelurahan dari 27 Kecamatan. Sedangkan waktu pelayanan untuk pendaftaran, 9-10 Mei 2024, pukul 08.00-16.00 WIB, dan 11 Mei 2024, pukul 08.00-23.59 WIB.

“Tempat di kantor KPU Kabupaten Banyumas JL. H.M. Bachroen, Berkoh, Purwokerto Selatan,” katanya.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan daftar Desa/Kelurahan yang perpanjang masa Pendaftaran Calon Anggota PPS PILKADA Tahun 2024, silakan kunjungi link bit.ly/Perpanjangan_PPSBanyumas

“Total berkas ada 1.432, terdiri dari laki-laki 897, dan perempuan 535,” katanya.