SERAYUNEWS – Polresta Banyumas kembali bisa membongkar kasus obat-obatan terlarang yang dilakukan pemuda desa. Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, berhasil menangkap seorang pria berinisial JA (23), warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. JA ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat-obatan jenis psikotropika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto memberikan penjelasannya. Dia mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat. Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya peredaran psikotropika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Hal itu telah membuat masyarakat resah.
Kepolisian kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. “Dari informasi tersebut kemudian pada hari Kamis (25/4/24) sekira pukul 15.30 WIB kami bergerak. Kami mengamankan JA di sebuah rumah di Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Kedungbanteng,” ujar Kasat Narkoba, Senin (29/4/2024).
Selain menangkap tersangka polisi mengamankan barang bukti lainnya. Barang bukti itu berupa 26 lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, 9 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning. Lalu, 3 lembar obat kemasan warna silver Mersi Alprazolam, 2 butir obat kemasan warna silver Mersi Alprazolam. Kemudian, satu buah tas slempang warna hitam dan satu buah handphone.
Kepolisian kemudian mengetahui dari mana barang-barang itu didapatkan tersangka. Sebab, tersangka akhirnya buka suara. “Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial I. I tersebut sebelumnya telah diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Banyumas terkait kasus Narkoba,” kata Kasat Narkoba.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal alternatif.
“Tersangka dikenakan pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.