Purbalingga, Serayunews.com
“Kami melakukan gugatan prapreradilan kepada Kapolres Purbalingga. Langkah itu dilakukan karena keluarga tersangka menilai ada kejanggalan dalam prosedur penetapan tersangka dalam kasus tersebut,” kata kuasa hukum RS, Ananto Widagdo didampingi Abdi Warsono dan anak RS berinisial NA, Selasa (30/3/2021).
Sidang pertama gugatan tersebut telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Senin (29/3/2021). Dia menyampaikan kasus ini bermula saat RS menemukan segumpal daging sebesar koin di hutan tak jauh dari rumahnya pad Sabtu, 26 September 2020.
Menurut NA, anak RS, gumpalan daging itu lalu dibawa pulang karena menurut kepercayaan orang dulu, akan melancarkan rezeki. Penemuan daging tersebut juga disampaikan kepada suami RS berinisial S (55).
“Dia tidak tahu apakah itu janin bayi atau bangkai janin hewan. Kemudian daging itu dirawat, dimandikan dukun bayi dikuburkan oleh pemuka agama dan didoakan sesuai syariat Islam. Bahkan sempat diberi nama,” kata Ananto.
Beberapa hari kemudian, tiba-tiba polisi datang ke rumah RS. Lalu mengajaknya ke lokasi penemuan daging yang diduga janin itu. Janin itu juga diambil di pekuburan. Rinah dimintai KTP oleh polisi dengan alasan untuk membuat Laporan Polisi. Dia juga diminta memberikan baju yang dikenakan saat menemukan daging tersebut.
Pada 5 Oktober penyidik melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, RS tidak pernah mendapat surat panggilan. Kemudian pada 20 Januari, RS mendapat surat panggilan. Pada 21 Januari ditunjukkan hasil DNA tapi dia tidak pernah mendapat pemberitahuan tes DNA.
“Pada 4 Februari lalu, RS dipanggil ke Polres untuk menjadi saksi, karena sakit dia bisa datang pada 8 Februari. Ternyata RS ditetapkan sebagai tersangka melanggar UU Perlindungan Anak karena menggugurkan janin. Dia mulai ditahan sejak 22 Maret,” jelasnya.
Merasa janggal dengan proses hukum itu, keluarga didampingi kuasa hukum, mengajukan upaya gelar perkara ulang ke Mabes Polri. Namun hal itu gugur karena perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka lalu melakukan gugatan praperadilan ke PN Purbalingga.
Permohonan pada 12 Maret, namun sidang baru dilakukan pada 29 Maret. Di lain pihak di PN, perkara itu sudah dijadwalkan sidang pada 1 April mendatang. Sebab jika sidang praperadilan terbentur sidang perkara pokoknya, maka praperadilan akan sia-sia.
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto saat dikonfirmasi mengatakan, proses hukum terhadap tersangka RS warga Desa Bodas Karangjati, Kecamatan Rembang, Purbalingga sebagai tersangka aborsi telah sesuai dengan prosedur. Terkait pihak keluarga tersangka yang mempraperadilankan dirinya, Fannky mempersilakan untuk melakukan upaya hukum.
“Kalau tidak ada kepuasan, ya silakan, tidak apa-apa,” katanya.
Menurutnya, proses penyidikan oleh anggotanya dilakukan secara profesional. Bukti-bukti yang menguatkan juga sudah lengkap. Berkas tersebut pun sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21) dan tinggal menunggu sidang.
“Kalau tidak lengkap ya tidak P21. Kejaksaan juga tidak akan gegabah menentukan P21. Perlu pembuktian-pembuktian. Jika dari pihak sana keberatan, tinggal dibuktikan saja di pengadilan,” tegasnya.