SERAYUNEWS- Saat bulan Syawal tiba, banyak pasangan Muslim yang melangsungkan pernikahan. Namun, banyak yang menganggap bahwa menikah di bulan Syawal haram dalam Islam.
Beberapa dari umat Muslim menganggap bahwa tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Jadi, menikah di Bulan Syawal, larangan atau sunah?
Ternyata, larangan menikah di bulan Syawal sebenarnya berasal dari mitos yang keliru dan sebagian orang percaya.
Bagi masyarakat jahiliyah, bulan Syawal konon bisa membawa petaka seperti pernikahan yang berujung pada perceraian.
Kemudian, ada kisah di balik larangan tersebut. Berdasarkan kitab Al-Bidayah wa an-Nihayah, Ibnu Katsir menjelaskan mereka beranggapan bahwa unta betina mengangkat ekornya (syaalat bidzanabiha) pada bulan Syawal.
Hal tersebut merupakan tanda unta betina tidak mau dan enggan untuk menikah, sebagai tanda juga menolak unta jantan yang mendekat.
Oleh karena itu, para wanita juga menolak untuk dinikahi dan para wali pun enggan menikahkan putri mereka.
Namun, semuanya telah berubah sejak kedatangan ajaran agama Islam yang Nabi Muhammad SAW bawa. Mitos haramnya menikah di bulan Syawal ini dipatahkan dengan pernikahan beliau dengan Aisyah RA di bulan Syawal.
Dengan demikian, tindakan menikah di bulan Syawal sebenarnya adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam dan tidak terdapat larangan atas hal tersebut.
Dalam kitab Al-Bidayah wan Nihayah, 3/235, Ibnu Katsir juga menjelaskan anjuran menikah di bulan Syawal.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ‘ied (bulan Syawal termasuk di antara ‘ied Fitri dan ‘idul Adha), mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.”
Kini, keutamaan menikah di bulan Syawal justru menjadi anjuran dan merupakan tindakan yang baik dalam agama Islam.
Dalam buku berjudul “Tanya Jawab Fikih Sehari-hari” oleh Mahbub Maafi dan Muhyiddin Syarf an-Nawawi, ada penjelasan bahwa menikah di bulan Syawal menjadi anjuran dalam Islam dan termasuk sebagai kebaikan.
Tindakan menikah di bulan Syawal merupakan bagian dari amalan sunah dalam ajaran agama Islam.
“Jika seseorang menikah, ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.”
(HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman yang dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625).
Ada juga yang menanggapi bahwa melangsungkan pernikahan antara Idulfitri dan Iduladha boleh dalam agama Islam dan tidak makruh, berdasarkan karyanya berjudul “Hasyiyah Ala al-Durr al-Mukhtar”, ulama Ibnu Abidin al-Hanafi mengutip dari al-Bazaziyah.
Bukan hanya menikah, tapi melansir dari sumber buku yang sama oleh Mahbub Maafi, Mazhab Syafii menegaskan bahwa bulan Syawal juga menjadi waktu yang dianjurkan untuk berpuasa selama 6 hari, menikahkan orang lain, atau berhubungan suami istri.
Rasulullah SAW melakukannya dengan maksud menghilangkan tradisi masyarakat Arab yang membenci bulan Syawal tersebut.*** (Putri Silvia Andrini)