SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga hasil Pemilu 2024. Acara dilaksanakan Andrawina Hall Owabong Cottage, Kamis (2/5/2024). Dalam kesempatan tersebut PDI Perjuangan (PDIP) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dan menjadi pemenang Pemilu di Kabupaten Purbalingga.
Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari Ramzah mengatakan urutan parpol dengan perolehan suara terbanyak di Kabupaten Purbalingga, masing-masing adalah PDIP (159.522), PKB (107.002), Partai Golkar (72.802). Kemudian, Partai Gerindra (72.451), Partai Keadilan Sejahtera (68.387), dan 13 partai selanjutnya memperoleh suara di bawah 30 ribu.
Dia menyampaikan, sesuai aturan penetapan kursi dan calon anggota DPRD maksimal diumumkan tiga hari setelah KPU Kabupaten Purbalingga menerima surat dari Mahkamah Konstitusi. “KPU Kabupaten Purbalingga telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi pada Senin (29/4) lalu, sehingga hari Kamis (2/5) merupakan batas maksimal penetapan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Dia merinci, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 22 tahun 2024 disebutkan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon pemilih maksimal 3 hari pasca KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi tentang daerah yang tidak ada sengketa.
Perolehan suara terbanyak dan jumlah kursi DPRD Purbalingga ditetapkan melalui Keputusan KPU Purbalingga Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga Daam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun urutan parpol dengan perolehan suara terbanyak adalah PDIP (159.522), PKB (107.002), Partai Golkar (72.802). dilanjutkan Partai Gerindra (72.451), Partai Keadilan Sejahtera (68.387), dan 13 partai selanjutnya memperoleh suara di bawah 30 ribu.
Perolehan kursi parpol di DPRD Purbalingga masing-masing PDIP (14 kursi), PKB (9 kursi), PKS (7 kursi), Partai Golkar (6 kursi), Partai Gerindra (6 kursi), PAN ( 3 kursi), PPP ( 2 kursi), Partai Demokrat (2 kursi) dan Partai Nasdem (1 kursi).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, Bawaslu, dan perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024. Ketua KPU, Semua anggota KPU Kabupaten Purbalingga dari minimal 3 anggota KPU yang hadir agar rapat pleno bisa diadakan. “Alhamdulillah acara hari ini berjalan lancar,” imbuhnya.