SERAYUNEWS– Dampak negatif dari judi online terus meresahkan bagi masyarakat. Berbagai lapisan masyarakat telah terdampak, bahkan sudah menyentuh anak-anak di bangku Sekolah Dasar.
Hal itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sampaikan saat konferensi pers yang diadakan usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Pembahasan Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/04/2024).
Menko Hadi mengatakan, tercatat adanya perputaran uang keluar masuk pada tahun 2023, mencapai 327 triliun. Terlebih, untuk triwulan pertama 2024 saat ini, angkanya sudah menyentuh 100 triliun.
“Bahkan pada triwulan I tahun 2024 ini, telah tercatat 100 triliun transaksi. Ini agregat ya, perputaran uang masuk dan keluar,” kata Menko Hadi, dikutip serayunews.com dari polkam.go.id, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut, Menko Hadi menyebutkan ada sebanyak 5000 rekening terkait judi online yang telah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekukan.
“Selain itu, terdapat 5000 rekening yang sudah dibekukan oleh OJK, karena adanya kegiatan yang anomali. Frekuensinya besar, namun nilainya kecil,” sebut Menko Hadi.
Selanjutnya, mantan Panglima TNI tersebut mengungkapkan bahwa sesuai data dari PPATK tahun 2023, sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. Lalu, 80 persen yang bermain dengan nominal di bawah 100 ribu rupiah.
“Yang paling banyak diminati adalah judi online dengan slot. Ini lebih dinikmati karena bisa dimainkan kapan saja dimana saja,” ungkap Menko Polhukam.
Terlebih, model judi semakin lama semakin berkembang. Menurut data dari Bareskrim Polri merincinkan, sejak periode tahun 2015 hingga 2023 ini tercatat beberapa model.
“Pada 2015 judinya bersifat credit market, 2016 sifatnya cash market, 2023 sudah mulai masif menggunakan link alternatif server dari luar negeri,” rinci Menko Hadi.
Melihat fenomena negatif tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada Menko Polhukam untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang berasal dari kementerian dan lembaga terkait untuk memberantas judi online itu.
Menko Hadi pun menegaskan, kunci dalam mengatasi judi online ini adalah sinergi dan kolaborasi para kementerian dan lembaga terkait.
“Satgas tersebut bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, melaksanakan patroli siber, dan publikasi pendidikan judi online termasuk penegakan hukum dan pemblokiran rekening,” tegas Menko Hadi.
“Kementerian Luar Negeri juga akan membuat suatu MOU yang akan diperluas terkait kejahatan teknologi informasi, karena selama ini hanya terbatas dengan TPPO,” pungkasnya.